CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Rabu, 04 Juni 2008

Menyimpan Film dengan magazin




Kamera Film atau motion picture camera dipakai untuk memotret gambar satu persatu dengan kecepatan yang teratur. Pemotretan yang dimaksud mempunyai prosedural sama dengan cara yang dilakukan oleh kamera still foto. Perbedaannya adalah pada hasil di mana foto dilihat sebagai barang cetakan tapi dalam bentuk proyeksi ke layar.

Pemotretan dengan kecepatan teratur diberdayakan untuk proyeksi. Misalnya gambar bergerk normal jika dipotret sebanyak 24 gambar per detik. Jika kurang atau lebih kecepatannya yang didapat adalah gerak tak normal.

Gambar yang diputar berurutan menghasilkan ilusi akibat kerja kamera yang pada prinsipnya berhubungan dengan persistence of vision dan intermittent movement.

Pilih menu berikut untuk mengerti bagaimana prinsip kerja kamera film:
A. Prinsip Kerja
B. Intermittent Movement
C. Persistence of Vision

A. Prinsip Kerja
Prinsip kerja kamera film itu dibangun oleh mekanisme yang disebut intermitten movement.Sebelumnya perlu dijelaskan beberapa pengertian menyangkut bagian dari mekanisme agar lebih mudah mengetahui prinsip kerja kamera film.
Berikut adalah penjelasan tentang tentang:
1. Shutter
2. Claw, dan
3. Baterai

1. Shutter

Shutter kamera film berfungsi untuk menutup dan membuka lubang masuk cahaya ke film yang dihadapkan ke aperture atau camera gate.Karena fungsinya itu, shutter umumnya berbentuk busur berporos untuk melakukan rotasi. Karena itu disebut rotating disk dengan cut out 180 derajat.

Pelaksanaan fungsi terjadi sewaktu berputar. Ketika membuka film dicahayai dan ketika menutup film berganti.

Karena itu perlu dijelaskan fungsi komponen lain claw yang akan dijelaskan lebih lanjut.

2. Pull Down Claw

Claw atau pull down claw berfungsi untuk menarik film dari dan ke camera gate. Proses kerjanya unik karena bekerja ketika shutter menutup sehingga film yang sudah dicahayai dan fil baru tidak terkena sinar.

Film yang mendapat giliran dicahayai ditekan oleh pasak pengerat lalu mengendur ketika shutter menutup kemudian dikait oleh claw.

Cara kerja pull down claw adalah mengait frame film pada sprocketnya seperti cara burung pelatuk.

3. Baterai

Sumber daya yang menggerakkan kamera film adalah listrik yang diubah menjadi arus searah. Fungsi itu diambil alih baterai karena lebih mudah membawanya.

B. Intermittent Movement

Pengertian Intermittent Movement dibangun oleh diantaranya seperti dijelaskan dalam prinsip kerja tadi, dan:
1. Frame
2. Perforasi/Sprocket
3. Magazin
4. Loop, serta
5. Pilot pin.

1. Frame

Sifat intermittent movement berhubungan dengan framing yang dilakukan oleh aperture. Setiap kamera membuat frame sesuai ukurannya. Frame motion picture yang umum adalah 35 mm dan 16 mm. Untuk pemakainan khusus ada yang berukuran 8 mm dan 70 mm.

2. Sprocket

Sprocket atau perforasi adalah lubang-lubang di tepi frame yang berguna untuk sangkutan claw ketika bekerja menarik film.

3. Magazin

Magazin adalah tempat menyimpan film. Prinsipnya mengambil tugas darkroom. Film aman di dalamnya. Magazin memasok dan menyimpan film setelah dicahayai.

4. Loop

Bila kita memasang film di proyektor, dianjurkan membuat loop agar tarikan film lentur. Nampaknya hal ini disebabkan ketika memasang film ke camera gate dengan cara yang sama. Jadi agar film lentur ditarik dari magazin maka looping mutlak berlakunya.

5. Pilot Pin

Pilot Pin atau registration pin adalah alat yang bertugas mengarahkan film yang akan dicahayai dengan bekerjasama dengan claw.Perlu diingat bahwa bila semua komponen yang disebut di atas dimiliki oleh semua jenis kamera, tapi untuk pilot pin hanya beberapa jenis saja yang menggunakannya. Pada dasarnya, tanpa pin, film akan bergerak menurut azas intermittent.Sayangnya bila ada kecerobohan ketika looping maka film tanpa pilot akan berputar terus sampai kusut.

C. Persitence of Vision

Akhirnya pengertian terhadap persistence of vision dibangun oleh sifat motion picture atau bioskop. Maksudnya, seperti menonton film, adapun gambar yang sampai di mata adalah gambar yang sudah tergulung di rel karena sudah tinggal kesan akibat diilusikan oleh proyeksi.

Fenomena ini terjadi karena cepatnya frame berganti (1/50 detik) mengakibatnya memori lama yang tersimpan diotak belum hilang muncul memori baru sudah menggantikannya, sehingga persambungan frame tidak lagi dapat dilihat mata.Rumus fisika sesungguhnya adalah "persistence of vision with regard no moving object" atau sering disebut ilusi.



Label Film

        Di Indonesia saat ini tidak ada aturan baku mengenai pelabelan terhadap titel-titel hiburan seperti acara televisi, film atau permainan. Walaupun mungkin ada, tetapi saya tidak melihat aturan-aturan tersebut ditegakkan. Dulu, setiap film yang diputar di bioskop memiliki rating: semua umur, 13 tahun ke atas atau 17 tahun ke atas. Walaupun demikian saya tidak pernah melihat aturan-aturan tersebut diikuti oleh para penonton, masih banyak penonton di bawah usia yang memasuki ruang bioskop yang memutar film dewasa. Dan akhir-akhir ini saya juga tidak melihat adanya pelabelan tersebut pada film-film yang diputar di bioskop.
Jika bukan orang tua, siapa lagi yang dapat mengawasi jenis hiburan yang dikonsumsi oleh anak-anaknya? Jika anda memiliki anak, cobalah beri pengertian terhadap jenis-jenis pelabelan supaya anak anda dapat mengetahui titel-titel mana saja yang pantas dikonsumsi olehnya. Berikut ini adalah jenis-jenis pelabelan media hiburan yang perlu anda semua perkenalkan kepada anak-anak anda.
Acara Televisi
         Beberapa stasiun televisi saat ini menggunakan label pada acara-acara yang tidak pantas untuk dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur. Label ini biasanya diletakkan pada pojok kiri atas atau kanan atas layar televisi. Sayangnya pelabelan ini dilakukan secara sukarela oleh stasiun televisi dan tidak ada standardisasi antara stasiun televisi.
BO (bimbingan orang tua). Temanilah anak-anak anda dalam menonton acara televisi yang memiliki label BO. Berilah anak-anak anda informasi secukupnya selama mereka menonton acara televisi tersebut.
DW, 17 atau 17+ (khusus dewasa). Jangan izinkan anak-anak anda yang masih di bawah umur (di bawah 17 tahun) untuk menonton tayangan yang memiliki label tersebut. Gantilah saluran televisi jika anak-anak anda tetap ingin menonton televisi.
Film Pada DVD, VCD, Laserdisc atau Kaset Video
Kebanyakan DVD dan VCD film yang beredar di pasaran saat ini tidak diimpor secara legal, sehingga proses masuknya titel-titel itu pun tidak melalui Badan Sensor Film. Walaupun demikian, sebagian besar titel-titel bajakan tersebut memiliki sampul yang sama dengan titel aslinya yang menyertakan pelabelan dari MPAA. Pada DVD, label biasanya diletakkan di bagian bawah dari sampul belakang DVD.
Ada lima jenis pelabelan dari MPAA:
G - General Audiences. Film ini dapat dinikmati oleh semua umur, termasuk anak anda.
PG - Parental Guidance Suggested. Beberapa bagian tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak. Sebaiknya temani anak-anak anda selama menonton film ini.
PG-13 - Parents Strongly Cautioned. Beberapa bagian tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak di bawah 13 tahun. Laranglah anak-anak anda yang di bawah 13 tahun untuk menonton film ini.
Rated R - Restricted. Temanilah anak-anak anda yang di bawah 17 tahun selama menonton film dengan label ini.
Rated NC-17. Laranglah anak-anak anda yang di bawah 17 tahun untuk menonton film dengan label ini.
NR - Not Rated. Film ini belum sempat diberi label oleh MPAA. Carilah informasi mengenai label film ini dari situs web seperti IMDB sebelum mengizinkan anak anda menonton film ini. Jika tidak ada atau belum ada label, sebaiknya anda coba dahulu menonton tayangan ini sendiri tanpa anak anda atau hindari anak-anak anda menonton film ini.
Film Bioskop
Walaupun sudah melalui penyensoran oleh Badan Sensor Film, tayangan-tayangan film di bioskop seringkali tidak menyertakan label. Untuk itu sebaiknya carilah dahulu informasi mengenai film ini di IMDB. IMDB memiliki informasi dari berbagai negara, dan terkadang pelabelan dari setiap negara berbeda-beda. Pilihlah pelabelan dari negara-negara yang memiliki kultur yang mirip dengan Indonesia, misalnya Singapura atau Malaysia.
Video Games
Kasus yang paling parah menurut saya adalah video game. Orang tua sepertinya masih berangggapan bahwa video game adalah jenis hiburan khusus anak-anak. Padahal sangat banyak titel-titel video game yang diperuntukkan untuk kalangan dewasa dan titel-titel ini sangat laku keras di kalangan anak-anak. Di Indonesia, titel-titel video game saat ini juga sama sekali tidak tersentuh oleh regulasi.
Ada dua organisasi yang melakukan pelabelan pada video game, ESRB di Amerika Serikat dan PEGI di Uni Eropa.
         Pelabelan oleh ESRB dilakukan pada sampul depan dan sampul belakang video game. Pada sampul depan dicantumkan label misalnya ‘Teen’ pada bagian kiri bawah atau kanan bawah. Sedangkan pada sampul belakang dicantumkan keterangan lebih lengkap dari pelabelan tersebut pada kiri bawah atau kanan bawah. Pelabelan dari ESRB adalah:
eC (Early Childhood): Isi video game ini cocok untuk anak-anak dari 3 tahun sampai 10 tahun.
E (Everyone): Isi video game cocok untuk anak-anak 6 tahun ke atas.
T (Teen): Isi video game cocok untuk 13 tahun atau lebih.
M (Mature): Isi video game cocok untuk 17 tahun atau lebih.
AO (Adults Only): Isi video game hanya cocok untuk orang dewasa, tidak cocok untuk orang di bawah 18 tahun.
RP (Rating Pending): Produk ini belum diberi label oleh ESRB. Biasanya label ini diletakkan pada situs web atau iklan mengenai sebuah produk game yang belum dirilis.

Selasa, 03 Juni 2008

Mengkoordinir Dan Mengisi Stok Film

ELEMEN KOMPETENSIKRITERIA UNJUK KERJA

01 Mengisi dan memelihara batery selama pembuatan film
1.1. Dipastikan bahwa sumber tenaga cukup dan tersedia.
1.2. Alat pengisi dipastikan sesuai dengan batery yang digunakan.
1.3. Pengisian batery dengan aman menurut rekomendasi perusahaan.
1.4. Batery yang sudah diisi dipelihara untuk memenuhi syarat pengambilan gambar.
1.5. Pemberian label batery menurut setatusnya.

02 Mengkoordinasikan stok film dan peralatan yang digunakan untuk pembuatan film
2.1. Koordinasi dengan personil yang terkait.
2.2. Kepastian jadwal pembuatan film dan rasiopersonil yang relevan.
2.3. Pemilihan stok film yang benar dan peralata lain untuk meyakinkan bahwa stok ada dalamjumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan jadwal produksi.
2.4. Kelengkapan stok yang diperlukan dan yakinkan adanya waktu pengambilan film.
2.5. Kepastian stok film dan nomer golongan ‘batch’ cocok dengan persyaratan.
2.6. Pencatatan dengan cermat pencampuran kelompok dan jumlah strip.
2.7. Penyimpanan dan pengepakan stok film untukmenghindari kerusakan dan lindungi terhadap bahaya lingkungan.
2.8. Labelisasi kaleng film dengan cermat.
22.9. Pemantauan stok mengenai tanggal kedaluwarsanya.
2.10. Dokumentasi catatan stok dengan cermat dan dapat dibaca.
2.11. Pelengkapan lembar laporan kamera dengan cermat, terbaca dan sesuai dengan skedul.
2.12. Dokumentasi dan pengelompokkan stok yang digunakan selama produksi.
2.13. Pemantauan stok dan pemberitahuan pada personil yang relevan untuk meyakinkanbahwastok masih tersedia cukup selama produksi

03 Menyimpan magazindengan film
3.1. Pemeriksaan magazin untuk menyakinkan bahwa magazin tahan terhadap sinar dan masih dapat dioperasikan sebelum disimpan.
3.2. Pembersihan magazin film dan dipastikan magazin bersih sebelum disimpan.
3.3. Dipastikan bahwa ruang/tas penyimpan tahan sinar dan bahwa pencampuran sisi film dapatdikenali di tas atau ruang anti cahaya.
3.4. Identifikasi stok dan nomer kelompok film dengan benar sebelum diikat dan disimpan.
3.5. Penggunaan tanda ujung selama pengambilan gambar untuk menghindari tindakan berakibatsia-sia.
3.6. Perhatikan sumber, baca dan pahami buku panduan dan melakukan penjilidan bilamanaperlu.
3.7. Labelisasi magazin dengan mempertimbangkankerugian terhadap kondisi cuaca, bahayalingkungan dan prosedur penanganan yang benar.
3.8. Pengurutan sejumlah magazin untuk keperluan persyaratan pembuatan film.
3.9. Perhatian terhadap masalah dan kerusakan dan dilakukan tindakan perbaikan yang sesuai.
3.10. Pelengkapan dokumen dan dipastikan dokumencermat dan dapat dibaca.

04 Memasang magazin pada kamera
4.1. Bersihkan kamera untuk memastikan kamera bebas debu, pasir dan benda asing lainnya dan periksa semua fungsi dapat dioperasikansebelum menampilkan film.
4.2. Simpan magazin yang sudah dipasang padakamera yang diperlukan.
4.3. Pemasangan kamera dengan memberi perhatianpada kerugian karena cuaca, bahaya lingkungandan prosedur penanganan untuk menghindarikerugian selama pengikatan.
4.4. Koordinasi terus menerus dengan personil yang relevan dan pahami dan pastikan persyaratanfilm selama pembuatan film.

05 Melepas film dari magazin
5.1. Dipastikan ruang penyimpan/tas anti cahaya.
5.2. Pemilihan jenis dan ukuran kaleng film untuk penyimpanan digudang dan transportasi filmyang ditayangkan.
5.3. Penyimpanan film dan labelisasi kaleng film, dengan memberi pertimbangan pada kerugianakibat cuaca, bahaya lingkungan dan prosedur penanganan yang benar untuk menghindari kerusakan selama pengoperasian.
5.4. Penggunaan isolatip pada kaleng film dengan aman untuk melindungi dari cahaya.
5.5. Pembersihan magazin film dan dipastikan magazin bersih sebelum disimpan.

06 Menyiapkan dan mengirim film sebelum proses
6.1. Koordinasi dengan personil terkait dan pastikan persyaratan alur waktu selama proses dan pengembalian film.
6.2. Pencatatan kelompok film dan jumlah strip
6.3. Penggabungan dengan jelas dan cermat laporan dan dokumen khususnya laporan film gambar.
6.4. Pengiriman film ke lab yang masih dalam batas tanggal untuk segera diproses.
6.5. Pemberian instruksi pemrosesan dengan jelas pada lab untuk meyakinkan bahwa prosesdilakukan menurut batas tanggal perusahaan.
6.6. Kepastian dan pertimbangan kemampuan lab untuk memenuhi batas tanggal jadwal produksi.
6.7. Informasi kepada personil yang relevan tentang harapan terhadap film yang diproses sesuaidengan urutan waktu.

BATASAN VARIABEL

1. Lingkungan dimana multi kamera televisi digunakan meliputi:
1.1. Pada lokasi - interior
1.2. Pada lokasi - eksterior
1.3. Pada siang hari
1.4. Pada malam hari2.
Pengambilan gambar meliputi:
2.1. Penggunaan kamera tunggal
2.2. Penggunaan kamera multi
3. Jenis - jenis produksi meliputi:
3.1. Feature film3.2. Dokumentasi3.3. Film pendek
3.4. Produksi beranimasi
3.5. Iklan
3.6. Peristiwa atau kemampuan yang difilmkan
4. Jenis-jenis film meliputi:
4.1. Warna
4.2. Stok film
4.3. Hitam putih
4.4. Stok mundur
5. Persyaratan penyimpanan meliputi:
5.1. Ruang Gelap
5.2. Tas Pengganti6. Dokumentasi meliputi:
6.1. Permintaan stok
6.2. Laporan stok
6.3. Laporan Kesalahan
6.4. Label kaleng film
6.5.Label magazin film
6.6. Instruksi proses lab
6.7. Jadwal produksi
6.8. Laporan klise gambar
7. Laporan dapat :
7.1. Dibuat dengan komputer
7.2. Ditulis tangan8.
Pengetesan kamera meliputi :
8.1. Pengecekan panjang tempat ukuran
8.2. Jalur film dan akurasi pengikatan
8.3. Pelurusan ikatan
8.4. Perputaran lambat dan perputaran cepat9.
Personel yang terkait meliputi:
9.2. Kepala bagian
9.3. Pengarah fotografi
9.4. Sutradara
9.5. Operator kamera
9.6. Penarik fokus
9.7. Pengarah teknik
9.8. Staf teknik lain
9.9. Staf spesialis lain
9.10. Staf lab
PANDUAN PENILAIAN
1. Pengetahuan dan keterampilan penunjang
Penilaian harus meliputi bukti pengetahuan utama dan keterampilan dalambidang-bidang berikut:
1.1. Jenis film dan karakternya – hitam dan putih/ warna, kepekaan cahaya,misalnya kecepatan dan ruang gerak, persyaratan temperatur.
1.2. Perbedaan format film dan kegunaannya.
1.3. Prinsip penanganan film dan penyimpanannya.
1.4. Prosedur pengendalian stok, khususnya berkaitan dengan jenis-jenisbarang yang mudah rusak.
1.5. Efek cahaya pada film yang tidak ditayangkan dan yang ditayangkan.
1.6. Ragam peralatan kamera.
1.7. Kompatibilitas jenis film pada peralatan kamera.
1.8. Pengertian prinsip fotografi secara luas seperti penayangan, hubungantonal, sumber cahaya, keseimbangan dan warna temperatur dankompensasi.
1.9. Pengertian proses pengoperasian lab secara luas.
1.10. Prinsip pengaturan waktu dan koordinasi fungsi pekerjaan pada skedulkerja yang ketat.
2. Konteks penilaian
2.1. Penilaian dapat terjadi pada pekerjaan, diluar pekerjaan atau campurankeduanya. Tetapi, penilaian pada unit ini akan sangat efektif dilakukanpada pekerjaan sebab adanya persyaratan lingkungan kerja yangspesifik.
2.2.Penilaian diluar kerja harus dilakukan pada lingkungan kerja yangmendekati tempat kerja yang disimulasikan mendekati tempat kerja.
2.3. Metode penilaian harus meliputi pengamatan kemampuan selamapraktek demo. Pengamatan langsung memerlukan kejadian lebih darisatu untuk menetapkan konsistensi kemampuan. Serangkaian metodeuntuk mengakses penerapan pengetahuan pendukung utama harusmenyokong dan mungkin meliputi :
2.3.1. Contoh kerja atau kegiatan kerja yang disimulasikan
2.3.2. Pertanyaan lesan/wawancara
2.3.3. Proyek/laporan/buku catatan kemajuan
2.3.4. Laporan pihak ketiga dan prestasi otentik sebelumnya
2.3.5. Bukti penilaian3. Aspek penting penilaianKarena persyaratan utama dalam koordinasi stok video adalah koordinasidokumen, penilaian seharusnya memberi perhatian pada produksi serangkaiandokumen yang relevan yang meliputi :
3.1. Pemberian label kaleng film yang ditayangkan Stok rekaman
3.2. laporan klise gambar
3.3. Catatan manajemen produksi
3.4. Catatan stok
4. Kaitan dengan unit-unit lainnya
4.1 Keterkaitan unit kompetensi untuk penilaian akan bervariasi denganproject atau scenario tertentu.
Unit ini penting untuk suatu rangepelayanan teknologi Informasi dan oleh karena ituu harus dinilai secarakeseluruhan dengan unit technical/support.
4.2 Pengembangan pelatihan untuk memenuhi persyaratan dalam unit iniperlu dilakukan dengan hati-hati.
Untuk pelatihan pra-kejuruan umum,institusi harus menyediakan pelatihan yang mempertimbangkanserangkaian konteks industri seutuhnya tanpa bias terhadap sektortertentu.
Batasan variabel akan membantu dalam hal ini. Untuk sektortertentu/ khusus, pelatihan harus disesuaikan agar dapat memenuhikebutuhan sektor tersebut